Pengertian
Secara bahasa, mutawatir berasal dari kata tawaataro
yatawaataru tawaaturon yang merupakan isim fa’il dari at-tawatur yang
artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah
ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ
ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ
ﺍﻟﻜﺫﺏ
Hadits mutawatir ialah
hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil
mereka bersepakat lebih dahulu untuk berdusta.
ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ
ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ ﻋﻥ ﻤﺜﻠﻬﻡ ﻤﻥ ﺍﻭﻝ ﺍﻠﺴﻨﺩ ﺍﻠﻰ ﻤﻨﺘﻬﺎﻩ
Hadits mutawatir ialah
hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang menurut adat, mustahil
mereka sepakat untuk berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad, pada
setiap tabaqat atau generasi.
Kriteria
Hadits mutawatir
Adapun criteria yang
harus ada dalam hadits mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan
oleh sejumlah besar perawi
Maksudnya secara umum sejumlah besar
periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka
tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar
perawinya.
2.
Adanya
kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat
(generasi) berikutnya.
Maksudnya jumlah perawi generasi pertama
dan berikutnya harus seimbang, artinya jika pada generasi pertama berjumlah 20
orang, maka pada generasi berikutnya juga harus 20 orang atau lebih. akan
tetapi jika generasi pertama berjumlah 20 orang, lalu pada generasi kedua 12
atau 10 orang, kemudian pada generasi berikutnya 5 atau kurang, maka tidak
dapat dikatakan seimbang.
Sekalipun demikian, sebagian ulama
berpendapat bahwa keseimbangan jumlah pada tiap-tiap generasi tidak menjadi
persoalan penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama
adanya keseimbangan itu supaya dapat tehindar dari kemungkinan teejadinya
kebohongan dalam menyampaika hadits.
3. Berdasarkan
Tanggapan Pancaindra
Maksudnya
hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau
penglihatan mereka sendiri.
Syarat-Syaratnya :
Dari kriteria di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak
akan terwujud kecuali dengan syarat-syarat berikut ini :
- Diriwayatkan
oleh jumlah yang banyak.
- Jumlah
yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
- Menurut
kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
- Sandaran
hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami
telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami
telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka
dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits
mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah
Tertentu ?
1. Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan
jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang
dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah
tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
- Ada yang
berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan
zina.
- Ada pendapat
lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalahli’an.
- Ada yang
berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah
pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) :”Dan sesungguhnya Allah
telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di
antara mereka 12 orang pemimpin”(QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir
Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh
dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار .
“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku
(Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat
duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70
orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang
mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat
tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam
hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut
berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai
derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan
dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan
ketika berdo’a.
Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir
tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir
jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila
dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits
mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : ”Allah
merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an
diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits”Barangsiapa yang membangun masjid
karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap
yang memabukkan adalah haram”, hadits ”Tentang melihat Allah di
akhirat”, dan hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai
masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya
sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya, mutawatir
ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat
lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang
mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga
tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya
Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya;
tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah
qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para
perawinya.
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir
dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar
Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan
dari kitab di atas.
3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits
Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah,
karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu
Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr.
Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533
0 Comments:
Posting Komentar