Shaum atau dikenal dengan puasa,
adalah salah satu ibadah utama yang sering dicontohkan Rasulullah SAW dan memiliki kedudukan yang khusus di sisi Allah swt.
Berdasarkan hukumnya, shaum sendiri terbagi ke dalam 4 golongan, yaitu shaum wajib,
shaum sunnah, shaum makruh, dan shaum haram. Dalam artikel kali ini, akan
diuraikan secara singkat mengenai shaum sunnah.
Pada prinsipnya, shaum dapat
dilakukan pada hari apa saja, selain 2 hari raya dan 3 hari tasyrik, asalkan
tidak dikhususkan pada satu hari tertentu.
Ditinjau dari hukumnya, puasa bisa
diklasifikasikan menjadi empat macam. Yaitu ada puasa yang wajib, puasa sunnah,
puasa makruh dan puasa haram.
Puasa Wajib
Puasa wajib (fardhu) terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Puasa Fardhu ‘ain; yakni puasa yang diwajibkan oleh Allah pada waktu tertentu, yakni puasa Ramadhan
2. Puasa fardhu karena sebab tertentu yang menjadi hak Allah SWT. yaitu puasa kafarat (denda). Misalnya kafarat sumpah, kafarat zhihar, dan sebagainya.
3. Puasa fardhu yang tersebab dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Puasa wajib (fardhu) terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Puasa Fardhu ‘ain; yakni puasa yang diwajibkan oleh Allah pada waktu tertentu, yakni puasa Ramadhan
2. Puasa fardhu karena sebab tertentu yang menjadi hak Allah SWT. yaitu puasa kafarat (denda). Misalnya kafarat sumpah, kafarat zhihar, dan sebagainya.
3. Puasa fardhu yang tersebab dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Puasa Sunnah
Yaitu puasa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW selain puasa Ramadhan. Misalnya, puasa enam hari Syawal, puasa Arafah, puasa Tasu’a dan Asyura, puasa ayyamul bidh, puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan sebagainya.
Yaitu puasa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW selain puasa Ramadhan. Misalnya, puasa enam hari Syawal, puasa Arafah, puasa Tasu’a dan Asyura, puasa ayyamul bidh, puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan sebagainya.
Puasa Haram
Yaitu puasa yang dilarang, yang jika dilakukan justru mendapatkan dosa. Misalnya, puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan puasa pada hari tasyrik. Termasuk dalam kategori ini adalah puasa-puasa bid’ah, karena ibadah itu berdasarkan tasyri’ (penetapan syariat dari Allah). Sedangkan jika ibadah dibuat-buat sendiri, termasuk puasa, maka ia tergolong bid’ah. Misalnya, puasa Maulid (12 Rabiul Awal), puasa Isra’ Mi’raj (27 Rajab), dan puasa nisyfu Sya’ban. Namun jika puasa bertepatan dengan 12 Rabiul Awal, 27 Rajab dan Nisyfu Sya’ban itu adalah puasa sunnah yang biasa dikerjakan (misal puasa Daud atau Senin Kamis) dan tidak berniat puasa bid’ah tersebut (Maulid, Isra’ Mi’raj dan Nisyfu Sya’ban) maka tidak mengapa (tetap terhitung sebagai puasa sunnah).
Yaitu puasa yang dilarang, yang jika dilakukan justru mendapatkan dosa. Misalnya, puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan puasa pada hari tasyrik. Termasuk dalam kategori ini adalah puasa-puasa bid’ah, karena ibadah itu berdasarkan tasyri’ (penetapan syariat dari Allah). Sedangkan jika ibadah dibuat-buat sendiri, termasuk puasa, maka ia tergolong bid’ah. Misalnya, puasa Maulid (12 Rabiul Awal), puasa Isra’ Mi’raj (27 Rajab), dan puasa nisyfu Sya’ban. Namun jika puasa bertepatan dengan 12 Rabiul Awal, 27 Rajab dan Nisyfu Sya’ban itu adalah puasa sunnah yang biasa dikerjakan (misal puasa Daud atau Senin Kamis) dan tidak berniat puasa bid’ah tersebut (Maulid, Isra’ Mi’raj dan Nisyfu Sya’ban) maka tidak mengapa (tetap terhitung sebagai puasa sunnah).
Ada lagi puasa yang haram karena
merampas hak orang lain. Contohnya puasa sunnah istri yang merampas hak suami,
atau puasa sunnahnya guru yang menyebabkan ia mengabaikan kewajibannya mengajar
pada murid/santri.
Puasa Makruh
Misalnya adalah puasa dahr, yaitu puasa terus menerus setiap hari. Contoh lain puasa yang makruh adalah mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa, mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, serta mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa.
Puasa Makruh
Misalnya adalah puasa dahr, yaitu puasa terus menerus setiap hari. Contoh lain puasa yang makruh adalah mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa, mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, serta mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa.
Demikian Macam-macam Puasa yang
diringkas dari buku Fiqih Puasa (فقه
الصيام) karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi.
Macam – Macam Puasa
Sunnah :
Puasa Sunnah adalah puasa yang tidak
diwajibkan dilakukan untuk umat islam tetapi jika dilakukan akan mendapat
pahala dari Allah Swt. Banyak ragam puasa sunnah dalam Islam, semua puasa dalam
islam dimulai waktu Subuh dan diakhiri dengan berbuka puasa di waktu magrib.
Islam tidak mengenal puasa ngebleng yaitu puasa beberapa hari sekaligus tanpa
berbuka puasa. Puasa mempunyai manfaat yang sangat bagus bagi kesehatan tubuh
dan kesehatan jiwa. Dengan puasa yang sesuai dengan tuntunan Islam, insya Allah
akan mendapat ridho dariNya dan pahala yang akan kita dapat di samping manfaat
kesehatan yang kita dapat secara langsung.
HARI-HARI SUNNAH BERPUASA
1. Hari Arafah ; yaitu
tanggal 9 Dzul Hiiiah,
bagi orang yang tidak mengerjakan Haji.
bagi orang yang tidak mengerjakan Haji.
Dari Abu Qatadah Al-Anshary ra :
Bahwasanya Rasulullah saw pemah ditanya dari hal puasa Arafah,
beliau bersabda ; “Puasa itu menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang”. Dan beliau ditanya dari hal puasa Asyura, beliau bersabda :
“Menghapus dosa tahun yang lalu”. Dan beliau ditanya lagi dari hal puasa Senin,
beliau bersabda : “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan, dan dimana aku
dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim)
2. 9 (Sembilan) Hari
Pertama Dzulhijah
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah saw
bersabda, “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi
amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul
Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi saw
menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad
dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud,
At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hafsah r.a. menceritakan; “Empat
amalan yang tidak ditinggalkan Rasulullah s.a.w. iaitu; puasa ‘Asyura, puasa
al-‘asyr, puasa tiga hari pada setiap bulan dan solat dua rakaat sebelum
subuh”. (Riwayat Imam Abu Daud dan an-Nasai)
Menurut ulama hadits, yang dimaksud
puasa al-‘asyr dalam hadis di atas ialah hari pertama Zulhijjah hingga hari ke
sembilannya.
3. Hari Asyura, 10 Muharram
Aisyah ra pernah ditanya tentang
puasa Asyura, ia menjawab, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw puasa pada
suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan fadilah pada hari itu atas
hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari ke sepuluh Muharam.” (HR Muslim).
Dari Abu Qatadah Al-Anshary ra :
Bahwasanya Rasulullah saw pemah ditanya dari hal puasa Arafah,
beliau bersabda ; “Puasa itu menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang”. Dan beliau ditanya dari hal puasa Asyura, beliau bersabda :
“Menghapus dosa tahun yang lalu”. Dan beliau ditanya lagi dari hal puasa Senin,
beliau bersabda : “Hari itu adalah hari dimana aku dilahirkan, dan dimana aku
dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim)
Dari Ibnu Abbas RA, ketika
Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa.
Rasulullah SAW bertanya, “Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?” Mereka
menjawab, “Ini hari yang agung, hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan
kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun. Maka Musa berpuasa sebagai tanda syukur,
maka kami pun berpuasa.”Rasulullah SAW bersabda, “Kami orang Islam lebih berhak
dan lebih utama untuk menghormati Nabi Musa daripada kalian.” (HR. Abu Daud).
4. Hari Tasu’a, 9 Muharram
Ibnu Abbas RA menyebutkan,
Rasulullah SAW melakukan puasa Asyura dan beliau memerintahkan para sahabat
untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Ini adalah hari yang dimuliakan orang
Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Tahun depan insya Allah
kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam.” Namun, pada tahun
berikutnya Rasulullah telah wafat. (HR Muslim, Abu Daud).
Berdasar pada hadis ini, disunahkan
bagi umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal sembilan Muharam. Sebagian
ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10, 11 Muharam.
5. Tanggal 9, 10, 11
Muharam
Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah
saw. bersabda, “Puasalah pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi.
Puasalah sehari sebelum Asyura dan sehari sesudahnya.” (HR Ahmad).
6. Tiga hari pada tiap-tiap bulan
Dari Abu Dzar ra., ia berkata :
Rasulullah saw menyuruh kami berpuasa tiga hari dalam sebulan ; tanggal 13, 14,
dan 15″. (Diriwayatkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Hibban)
7. Hari Senin dan Kamis
Abu Hurairah ra berkata :
Rasulullah saw bersabda: Amal perbuatan itu diperiksa tiap hari Senin
dan Kamis, maka saya suka diperiksa amalku sedang saya puasa. (Tirmidzy)
Rasulullah saw ditanya dari hal
puasa hari senin, beliau bersabda : “Hari itu adalah hari di mana aku
dilahirkan, dan di mana aku dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”.
(H.R. Muslim)
8. Puasa Nabi Dawud,
puasa selang-seling ( sehari puasa diikuti sehari tidak puasa dst)
puasa selang-seling ( sehari puasa diikuti sehari tidak puasa dst)
Rasulullah saw bersabda, “Puasa yang
paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai
Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun
pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan
berpuasa sehari.” (HR. Bukhari Muslim)
9. Enam hari pada bulan Syawal
Sesudah Hari Raya Idul fitri
Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra.
bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan,
kemudian diikutinya puasa itu dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka
pahalanya akan sama dengan puasa satu tahun”. (HR. Muslim)
10. Bulan Muharam
“Sebaik-baik puasa setelah puasa
ramadhan adalah puasa di bulan muharam, dan sebaik-baik shalat setelah shalat
fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim, Abu Daud, Tarmizi, dan Nasa’).
11. Bulan Sya’ban
Dari Usamah bin Zaid ra, dia
berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa
dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.”
Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan
Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada
rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam
keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).
Dari ‘Aisyah ra berkata: “Adalah
Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka.
Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak
pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali
Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan
Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
12. Bulan-Bulan Haram
Bulan-bulan Haram itu adalah
Dzul-Qaedah, Dzul-Hijjah, Muharram dan Rajab
“Puasalah pada bulan-bulan haram.”
[Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad]
Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW
bersabda: “Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga
darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam
Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
13. Shaum untuk pemuda yang belum
menikah
Shaum ini dilakukan sebagai
pengingat diri pada pemuda yang memiliki syahwat tinggi tapi belum menikah.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: setiap saat kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk shaum
Hikmah: sebagai perisai dari godaan syahwat yang sangat kuat pada pemuda yang belum menikah.
- Rasulullah SAW bersabda “Shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Dawud dan shaum yang paling disukai Allah adalah shaum Dawud. Ia tidur setengah malam dan bangun pada sepertiganya dan tidur lagi pada seperenamnya, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (Mutafaq’alaih)
- Rasulullah SAW bersabda: “Shaum pada hari Arafah akan menghapus dosa 2 tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang.” (H.R Muslim)
- Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa melaksankan shaum Ramadhan kemudian dilanjutukan dengan shaum 6 hari di bukan Syawal maka seakan-akan ia telah shaum selam setahun penuh.” (H.R Muslim)
- Rasulullah SAW bersabda: “Semua amal akan ditunjukkan (pada Allah) pada ahari Senin dan Kamis, maka aku suka jika saat amalku ditunjukkan, aku dalam kondisi Shaum.” ( Hadits Hasan riwayat at Tirmidzi) Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi disebutkan bahwa arti ditunjukkan adalah ditunjukkan kepada Allah.
- Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak ada hari dimana amal salih pada hari itu lebih disukai Allah dari pada sepuluh hari ini.” Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad fisabilillah?” Beliau bersabda,”Tidak pula jihad fisabilillah, kecuali seseorang yang pergi dengan hartanya lalu tidak kembali lagi.” (HR. at Tirmidzi,Abu daud dan Ahmad)
- Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah SAW menyuruh kami shaum tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari ketiga belas,empat belas, dan lima belas. Beliau berkata “Itu seperti shaum setahun.” (H.R An Nasa’i)
- Rasulullah SAW ditanya tentang shaum pada hari Asyura’ maka beliau bersabda, “ Akan menghapus dosa setahun yang lampau” (HR. Muslim)
- Rasulullah SAW. bersabda “Shaum yang paling utama setelah Ramadhan adalah shaum di Bulan Muharram dan Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam.” (HR. Muslim, at Tirmidzi dan Abu Daud) Meskipun dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Nabi SAW lebih banyak shaum pada bulan Rajab, akan tetapi hal ini tidak menafikan fadhilah bulan Muharram. Karena bisa tehjadi Nabi SAW mengetahui fadhilah bulan muharram pda masa-masa akhor (kenabian Beliau) atau beliau banyak menemui uzur pada bulan ini sepert safar dan sebagainya. Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah bahwa fadhilah shaum ada pada seluruh bulan Muharram, bukan hanya pada tanggal 10 dimana pada hari itu disunahkan shaum Asyura saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh Sunan at Tirmidzi.
- Dari Aisyah, Ummul Mukminin RA beliau berkata, “ Rasullullah Saw melaksanakan shaum hingga kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka dan beliau berbuka (tidak shaum) hingga kami katakana beliau tak pernah shaum. Dan saya tidak melihat beliau menyempurnakan shaum sebulan penuh selain Ramadhan dan saya juga tidak melihat beliau lebih banyak menjalankan shaum dalam satu bulan kecuali di bulan sya’ban.” (HR. Muslim)
- Rasulullah bersabda “Barangsiapa yang shaum pada hari Syak maka ia telah mendurhakai Abu Al Qasim (Rasulullah SAW) .” (HR. Bukhari)
- Rasulullah SAW bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah segera menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah shaum karena shaum akan menjadi perisai baginya.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Sumber : http://rajabulgufron.wordpress.com
0 Comments:
Posting Komentar