Menyelami dalamnya lautan ilmu Islam hingga nampak cahaya dan terasa indah dalam sukma

Fi`il Mudhari` Marfu`

Fi`il Mudhari` Manshub

Hukum Jual Beli Pupuk Organik dari Kotoran Hewan

BAB 1
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Di era modern ini manusia membutuhkan bermacam-macam barang untuk bisa memenuhi kehidupannya. Tidak luput dari hal itu, pemanfaatan sesuatu yang merupakan hasil penemuan, pembuatan, dan pengolahan limbah pun semakin banyak dilakukan. Tentu saja semua itu untuk melestarikan kehidupan manusia sehingga tetap terus berlanjut.


Contoh dari pemanfaatan yang dilakukan manusia dalam bidang pertanian adalah pemanfaatan kotoran hewan menjadi pupuk organik. Pemanfaatan kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan kemajuan teknologi kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun, sebagian kaum muslimin merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini berusaha mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum mengenai penjualbelian pupuk tersebut menurut dalil Al-Qur’an dan Hadits.

B.                Rumusan Masalah

1.      Apa saja dalil yang menyebutkan jual beli kotoran?
2.      Apa hukum menjualbelikan kotoran hewan?
3.      Apakah menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan haram hukumnya?

     C.     Tujuan Penulisan

1.      Dapat mengetahui dalil apa saja yang menyebutkan jual beli kotoran.
2.      Dapat menjelaskan hukum menjualbelikan kotoran hewan.
3.      Dapat menerangkan persoalan mengenai penjualbelian pupuk organik dari kotoran hewan, serta hukumnya untuk masa kini


BAB 2
PEMBAHASAN

Pada dasarnya, menjualbelikan kotoran binatang secara global dipengaruhi oleh permasalahan lain. Permasalahan itu ialah apakah kotoran binatang itu najis atau suci. Akan tetapi, walaupun demikian terdapat sejumlah ulama yang memperselisihkan permasalahan itu, karena dianggap belum ada dalil yang jelas dan tegas menerangkannya.
A.        Dalil-dalil tentang Jual Beli Kotoran (Pupuk) dan Qiyasannya
1.         Dalil yang Menghalalkan Jual Beli Kotoran
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian. (Al-Baqarah: 29)

Sebagian shahabat diriwayatkan telah terbiasa menggunakan pupuk untuk pertaniannya. Al-Baihaqi meriwayatkan

السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 138)

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَىْ هَكَذَا قَالَ يَزِيدُ قَالَ : كَانَ سَعْدٌ يَعْنِى ابْنَ أَبِى وَقَّاصٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْمِلُ مِكْتَلَ عُرَّةٍ إِلَى أَرْضٍ لَهُ.

Dari Abdullah bin Babai, Yazid berkata: Sa’ad, yakni bin Abi Waqqash membawa keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya. (H.R. Baihaqi)

سنن الترمذى – مكنز (7/ 40، بترقيم الشاملة آليا)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ ».

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R. At-Tirmidzi)

صحيح البخاري (1/ 390)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

Dari Anas bin Malik berkata, beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. (H.R. Bukhari)

Hadits tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari 'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing unta.


وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا


Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing unta dan susu unta. (H.R. Al Bukhari no. 231)

كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid. (H.R. Al-Bukhari no 232)

أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم

“Apakah aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, "Iya." (H.R. Muslim no. 360)

2.         Dalil yang Mengharamkan Jual Beli Kotoran
               
            {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ – قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».

Dari Ibnu Abbas ia berkata aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi – beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R. Abu Dawud)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan. (Shohih Bukhori, no. 2282 dan Shohih Muslim, no.1567)
                                                                                  
B.        Penjelasan Hukum Menjualbelikan Kotoran Hewan

            Hingga saat ini, jual beli pupuk organik atau kompos kandang dari kotoran hewan masih banyak dilakukan. Kotoran itu diambil dari pelbagai hewan ternak maupun hewan liar sehingga mudah didapatkan. Akan tetapi dikhususkan bagi hewan yang haram dimakan, menurut Zulfahmi (2013) hukum mengonsumsinya haram. Oleh karena itu, kotorannya pun haram dipergunakan.

            Berbeda dengan pernyataan di atas, untuk kotoran dari hewan yang halal dimakan para ‘ulama berselisih dalam menentukan halal atau haram mempergunakan kotorannya.
Halal atau haram tersebut turut ditentukan oleh apakah kotoran tersebut najis atau tidak. Namun fiqih kontemporer kini tidak mengabaikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan mudharat dari pemanfaatan sesuatu. Karena boleh jadi, hanya kotoran hewan itulah yang bisa ditemukan dan dapat digunakan sesuai situasi dan kondisi si pengguna.

Mengingat kebutuhan manusia serta tantangan hidup semakin kompleks, manusia selalu berpikir untuk memanfaatkan segala sesuatu di sekililingnya untuk diuangkan. Tidak sedikit mereka melakukan itu tanpa berpikir apakah halal atau haram menurut syar’i. Berkaitan dengan dalil-dalil di atas, berikut ini empat mazhab fiqih besar yang mengungkit permasalahan ini.

1.         Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafii kotoran binatang yang dimakan itu najis, sehingga haram menjualbelikannya dan ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan melalui ibnu Abbas:

" إن الله إذا حرم على قوم شيئا حرم عليهم ثمنه "

Artinya: jika Allah SWT mengharamkan sesuatu terhadap satu golongan maka Allah juga mengharamkan harganya.

Dari sisi lain kotoran binatang adalah najis, maka tidak boleh dijualbelikan seperti kotoran manusia. (Almajmu` juz 9 hlm. 230-231)

2.         Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali tidak diperbolehkan menjual kotoran hewan yang najis atau haram dimakan, berbeda kotoran binantang yang suci atau halal dimakan seperti burung dara dan binantang-binantang ternak. (Kashful Qona`, juz 156 hlm. 3)

3.         Mazhab Hanafi

Diperbolehkan menjual kotoran binantang karena sudah menjadi kesepakatan oleh semua masa. (Hamish Alfatawa alhindiyyah, juz 2 hlm. 133)

4.         Mazhab Maliki

Dalam Mazhab ini ada tiga qoul, yaitu

1) tidak diperbolehkan dan ini hasil qiyas kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya dengan kotoran manusia yang mana dalam hal ini Imam Malik melarang untuk menjualnya;

*kotoran manusia menurut beberapa pendapat haram dipergunakan, karena termasuk najis.
                               
2) diperbolehkan menurut Ibnu Qosim

3) menurut Ashab diiperbolehkan jika dalam keadaan darurat

Tapi yang yang banyak diamalkan adalah diperbolehkan menjual kotoran hewan, bukan kotoran manusia (Addasyuqi, juz 3 hlm. 10 dan Alhatthob, juz 4 hlm. 261)

C.        Hukum Menjualbelikan Pupuk Organik dari Kotoran Hewan

            Dari sebuah referensi, yaitu Stronghawa (2013) mengatakan:

Bagaimanakah Islam menyikapi pemberian pupuk tinja dan dampaknya terhadap kehalalan tanaman dan buah yang diberi pupuk tinja (kotoran hewan), karena pasti sedikit banyaknya najis tersebut akan meresap ke tanaman tersebut, apakah dengan dengan demikian tanaman tersebut menjadi najis dan bila saatnya panen lalu dijual, uang hasil penjualannya menjadi haram?

Perlu diketahui bahwa bila suatu benda berubah wujud menjadi zat lain yang dilihat hukumnya adalah wujud zat baru bukan wujud asalnya, seperti arak yang berubah menjadi cuka, maka para ulama sepakat hukumnya halal, sekalipun berasal dari arak yang dihukumi najis, namun yang dilihat adalah cuka bukan asalnya. Begitu juga manusia yang berasal dari air mani yang dihukumi najis oleh ulama mazhab Hanafi, namun semua ulama sepakat bahwa setelah air mani berubah wujud menjadi manusia maka tidak najis lagi, walaupun berasal dari najis. Begitu pula sebaliknya kotoran manusia berasal dari makanan halal ketika berubah wujud menjadi tinja maka tidak seorang pun yang menghukuminya halal dengan alasan tinja berasal dari makanan yang suci.

Dengan demikian, tanaman yang diberi pupuk dan disiram dengan air najis kemudian berubah wujud menjadi buah yang siap dipanen melalui proses yang telah diatur oleh Allah, maka tidak dilihat lagi asalnya kecuali bila sifat-sifat najisnya tidak berubah seperti bau buah tersebut masih berbau najis yang menunjukkan bahwa perubahan wujud tidak terjadi secara sempurna, maka ini dihukumi najis dan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara diberi pupuk dan air yang suci hingga sifat-sifat najisnya hilang sama sekali.

Bolehnya memberi pupuk tanaman dengan najis dan halalnya buah tanaman tersebut serta halalnya uang hasil penjualannya merupakan mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i. Diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa shahabat Nabi, Sa’ad bin Abi Waqqash, radhiallahu ‘anhu, memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. Jadi, yang membolehkan pemberian pupuk tinja untuk tanaman adalah pendapat lebih kuat.”

Berhubung pemberian tersebut merupakan salah satu aplikasi pemanfaatan kotoran hewan sebagai pupuk organik, maka tidak mustahil hukum tentang penjualbelian pupuk organik tersebut sama halnya. Apalagi wujud, warna, dan sifatnya lebih baik dan lebih bermanfaat bila diolah dengan benar. Mengapa dibilang hukumnya sama? Karena sudah pasti, dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan fiqih muamalat yang selalu menitiktolakkan pada asal-usul jual beli berlangsung.

            Maka dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan adalah mubah. Pupuk (dalam bahasa Arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin/Sirjin) (السِّمَادُ/ الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana mubah pula memperjualbelikannya tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari benda suci (seperti kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang tercampur najis (seperti kompos dicampur kotoran manusia), maupun benda yang diperselisihkan kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan semisalnya yakni hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya).


PENUTUP

A.        Kesimpulan
            Hukum menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan adalah mubah atau halal. Namun akan berubah menjadi haram bila terdapat penyelewengan dan kesalahan-kesalahan yang harus ditinggalkan menurut syara’. Wallahu ‘alam.

B.        Kesan dan Saran
            Alhamdulillah, melalui tugas ini penyusun bukan saja dapat menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, tetapi bisa memperoleh ilmu baru yang belum diketahui sebelumnya. Penyusun mengharapkan pemberian tugas seperti ini marak dilakukan. Karena, mengetahui model pembelajaran masa kini bukanlah belajar teknologi, akan tetapi belajar dengan teknologi. Maksudnya, siswa-siswi diberikan tugas dari guru wajib dengan menggunakan komputer atau sejenisnya, misalnya tugas yang Ustadz Buya berikan kepada siswa-siswi kelas XII MAN Insan Cendekia Gorontalo pada liburan Ramadan 1434 H ini.


Akhirnya, alhamdulillah dengan terurainya kata penutup ini maka selesailah tugas makalah ini. Selaku penyusun saya minta maaf bila terdapat banyak masalah dalam pembuatan makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar penyusunan makalah di masa mendatang akan jauh lebih baik.

Penulis: Abdul Hafidz, Siswa Kelas XII IPA 3, MAN Insan Cendekia Gorontalo.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Latest Posts

Back to Top

Recent Posts

default
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Cari Blog Ini


CAHAYA ISLAM

Join & Follow Me

Recommend us on Google!

Postingan Populer

Sepakbola GP