BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era modern ini manusia membutuhkan bermacam-macam
barang untuk bisa memenuhi kehidupannya. Tidak luput dari hal itu, pemanfaatan
sesuatu yang merupakan hasil penemuan, pembuatan, dan pengolahan limbah pun
semakin banyak dilakukan. Tentu saja semua itu untuk melestarikan kehidupan
manusia sehingga tetap terus berlanjut.
Contoh dari pemanfaatan yang dilakukan manusia dalam
bidang pertanian adalah pemanfaatan kotoran hewan menjadi pupuk organik. Pemanfaatan
kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan kemajuan
teknologi kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun, sebagian kaum muslimin
merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini berusaha
mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum mengenai penjualbelian
pupuk tersebut menurut dalil Al-Qur’an dan Hadits.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja dalil yang menyebutkan jual beli kotoran?
2. Apa
hukum menjualbelikan kotoran hewan?
3. Apakah
menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan haram hukumnya?
C.
Tujuan Penulisan
1. Dapat
mengetahui dalil apa saja yang menyebutkan jual beli kotoran.
2. Dapat
menjelaskan hukum menjualbelikan kotoran hewan.
3. Dapat
menerangkan persoalan mengenai penjualbelian pupuk organik dari kotoran hewan,
serta hukumnya untuk masa kini
BAB
2
PEMBAHASAN
Pada
dasarnya, menjualbelikan kotoran binatang secara global dipengaruhi oleh
permasalahan lain. Permasalahan itu ialah apakah kotoran binatang itu najis
atau suci. Akan tetapi, walaupun demikian terdapat sejumlah ulama yang
memperselisihkan permasalahan itu, karena dianggap belum ada dalil yang jelas
dan tegas menerangkannya.
A. Dalil-dalil tentang Jual Beli Kotoran (Pupuk)
dan Qiyasannya
1. Dalil yang Menghalalkan Jual Beli
Kotoran
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا}
[البقرة: 29]
Dialah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian. (Al-Baqarah: 29)
Sebagian
shahabat diriwayatkan telah terbiasa menggunakan pupuk untuk pertaniannya.
Al-Baihaqi meriwayatkan
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر
النقي (6/ 138)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
بَابَىْ هَكَذَا قَالَ يَزِيدُ قَالَ : كَانَ سَعْدٌ يَعْنِى ابْنَ أَبِى وَقَّاصٍ
رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْمِلُ مِكْتَلَ عُرَّةٍ إِلَى أَرْضٍ لَهُ.
Dari
Abdullah bin Babai, Yazid berkata: Sa’ad, yakni bin Abi Waqqash membawa
keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya. (H.R. Baihaqi)
سنن الترمذى – مكنز (7/ 40، بترقيم
الشاملة آليا)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ ».
Dari
Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kulit
apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R. At-Tirmidzi)
صحيح البخاري (1/ 390)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ
عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Dari
Anas bin Malik berkata, beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke
Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit.
Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan
susunya. (H.R. Bukhari)
Hadits
tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari
'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing unta.
وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا
وَأَلْبَانِهَا
Nabi
memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing unta dan susu unta. (H.R. Al Bukhari
no. 231)
كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي
قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid.
(H.R. Al-Bukhari no 232)
أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال :
نعم
“Apakah
aku sholat di kandang kambing?”, Nabi berkata, "Iya." (H.R. Muslim no.
360)
2. Dalil yang Mengharamkan Jual Beli
Kotoran
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ} [النساء: 29]
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil. (An-Nisa: 29)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ – قَالَ –
فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ
». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا
وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».
Dari
Ibnu Abbas ia berkata aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke
langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang
Yahudi – beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah
mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil
penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan
sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R. Abu Dawud)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ
الكَاهِنِ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan
pelacur dan upah perdukunan. (Shohih Bukhori, no. 2282 dan Shohih Muslim,
no.1567)
B. Penjelasan Hukum Menjualbelikan Kotoran
Hewan
Hingga saat ini, jual beli pupuk
organik atau kompos kandang dari kotoran hewan masih banyak dilakukan. Kotoran
itu diambil dari pelbagai hewan ternak maupun hewan liar sehingga mudah
didapatkan. Akan tetapi dikhususkan bagi hewan yang haram dimakan, menurut
Zulfahmi (2013) hukum mengonsumsinya haram. Oleh karena itu, kotorannya pun
haram dipergunakan.
Berbeda dengan pernyataan di atas,
untuk kotoran dari hewan yang halal dimakan para ‘ulama berselisih dalam
menentukan halal atau haram mempergunakan kotorannya.
Halal
atau haram tersebut turut ditentukan oleh apakah kotoran tersebut najis atau
tidak. Namun fiqih kontemporer kini tidak mengabaikan manfaat yang lebih banyak
dibandingkan mudharat dari pemanfaatan sesuatu. Karena boleh jadi, hanya
kotoran hewan itulah yang bisa ditemukan dan dapat digunakan sesuai situasi dan
kondisi si pengguna.
Mengingat kebutuhan manusia serta tantangan hidup
semakin kompleks, manusia selalu berpikir untuk memanfaatkan segala sesuatu di
sekililingnya untuk diuangkan. Tidak sedikit mereka melakukan itu tanpa
berpikir apakah halal atau haram menurut syar’i. Berkaitan dengan dalil-dalil
di atas, berikut ini empat mazhab fiqih besar yang mengungkit permasalahan ini.
1. Mazhab Syafi’i
Menurut
Mazhab Syafii kotoran binatang yang dimakan itu najis, sehingga haram menjualbelikannya
dan ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan melalui ibnu Abbas:
"
إن الله إذا حرم على قوم شيئا حرم عليهم ثمنه
"
Artinya:
jika Allah SWT mengharamkan sesuatu terhadap satu golongan maka Allah juga
mengharamkan harganya.
Dari
sisi lain kotoran binatang adalah najis, maka tidak boleh dijualbelikan seperti
kotoran manusia. (Almajmu` juz 9 hlm. 230-231)
2. Mazhab Hambali
Menurut
mazhab Hambali tidak diperbolehkan menjual kotoran hewan yang najis atau haram
dimakan, berbeda kotoran binantang yang suci atau halal dimakan seperti burung
dara dan binantang-binantang ternak. (Kashful Qona`, juz 156 hlm. 3)
3. Mazhab Hanafi
Diperbolehkan
menjual kotoran binantang karena sudah menjadi kesepakatan oleh semua masa. (Hamish
Alfatawa alhindiyyah, juz 2 hlm. 133)
4. Mazhab Maliki
Dalam
Mazhab ini ada tiga qoul, yaitu
1)
tidak diperbolehkan dan ini hasil qiyas kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya
dengan kotoran manusia yang mana dalam hal ini Imam Malik melarang untuk
menjualnya;
*kotoran
manusia menurut beberapa pendapat haram dipergunakan, karena termasuk najis.
2)
diperbolehkan menurut Ibnu Qosim
3)
menurut Ashab diiperbolehkan jika dalam keadaan darurat
Tapi
yang yang banyak diamalkan adalah diperbolehkan menjual kotoran hewan, bukan
kotoran manusia (Addasyuqi, juz 3 hlm. 10 dan Alhatthob, juz 4 hlm. 261)
C. Hukum Menjualbelikan Pupuk Organik dari
Kotoran Hewan
Dari sebuah referensi, yaitu Stronghawa
(2013)
mengatakan:
“Bagaimanakah
Islam menyikapi pemberian pupuk tinja dan dampaknya terhadap kehalalan tanaman
dan buah yang diberi pupuk tinja (kotoran hewan), karena pasti sedikit
banyaknya najis tersebut akan meresap ke tanaman tersebut, apakah dengan dengan
demikian tanaman tersebut menjadi najis dan bila saatnya panen lalu dijual,
uang hasil penjualannya menjadi haram?
Perlu
diketahui bahwa bila suatu benda berubah wujud menjadi zat lain yang dilihat
hukumnya adalah wujud zat baru bukan wujud asalnya, seperti arak yang berubah
menjadi cuka, maka para ulama sepakat hukumnya halal, sekalipun berasal dari
arak yang dihukumi najis, namun yang dilihat adalah cuka bukan asalnya. Begitu
juga manusia yang berasal dari air mani yang dihukumi najis oleh ulama mazhab
Hanafi, namun semua ulama sepakat bahwa setelah air mani berubah wujud menjadi
manusia maka tidak najis lagi, walaupun berasal dari najis. Begitu pula
sebaliknya kotoran manusia berasal dari makanan halal ketika berubah wujud
menjadi tinja maka tidak seorang pun yang menghukuminya halal dengan alasan
tinja berasal dari makanan yang suci.
Dengan
demikian, tanaman yang diberi pupuk dan disiram dengan air najis kemudian
berubah wujud menjadi buah yang siap dipanen melalui proses yang telah diatur
oleh Allah, maka tidak dilihat lagi asalnya kecuali bila sifat-sifat najisnya
tidak berubah seperti bau buah tersebut masih berbau najis yang menunjukkan
bahwa perubahan wujud tidak terjadi secara sempurna, maka ini dihukumi najis
dan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara diberi pupuk dan air yang
suci hingga sifat-sifat najisnya hilang sama sekali.
Bolehnya
memberi pupuk tanaman dengan najis dan halalnya buah tanaman tersebut serta
halalnya uang hasil penjualannya merupakan mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
Diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa shahabat Nabi, Sa’ad bin Abi Waqqash,
radhiallahu ‘anhu, memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia.
Jadi, yang membolehkan pemberian pupuk tinja untuk tanaman adalah pendapat
lebih kuat.”
Berhubung
pemberian tersebut merupakan salah satu aplikasi pemanfaatan kotoran hewan
sebagai pupuk organik, maka tidak mustahil hukum tentang penjualbelian pupuk
organik tersebut sama halnya. Apalagi wujud, warna, dan sifatnya lebih baik dan
lebih bermanfaat bila diolah dengan benar. Mengapa dibilang hukumnya sama?
Karena sudah pasti, dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan fiqih muamalat
yang selalu menitiktolakkan pada asal-usul jual beli berlangsung.
Maka dari penjelasan di atas, dapat
diketahui bahwa hukum menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan adalah mubah.
Pupuk (dalam bahasa Arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin/Sirjin) (السِّمَادُ/
الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana mubah
pula memperjualbelikannya tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari
benda suci (seperti kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang
tercampur najis (seperti kompos dicampur kotoran manusia), maupun benda yang
diperselisihkan kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan
semisalnya yakni hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya).
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
menjualbelikan pupuk organik dari kotoran hewan adalah mubah atau halal. Namun
akan berubah menjadi haram bila terdapat penyelewengan dan kesalahan-kesalahan
yang harus ditinggalkan menurut syara’. Wallahu ‘alam.
B. Kesan
dan Saran
Alhamdulillah,
melalui tugas ini penyusun bukan saja dapat menyelesaikan tugas dengan tepat
waktu, tetapi bisa memperoleh ilmu baru yang belum diketahui sebelumnya.
Penyusun mengharapkan pemberian tugas seperti ini marak dilakukan. Karena,
mengetahui model pembelajaran masa kini bukanlah belajar teknologi, akan tetapi
belajar dengan teknologi. Maksudnya, siswa-siswi diberikan tugas dari guru
wajib dengan menggunakan komputer atau sejenisnya, misalnya tugas yang Ustadz
Buya berikan kepada siswa-siswi kelas XII MAN Insan Cendekia Gorontalo pada
liburan Ramadan 1434 H ini.
Akhirnya,
alhamdulillah dengan terurainya kata penutup ini maka selesailah tugas makalah
ini. Selaku penyusun saya minta maaf bila terdapat banyak masalah dalam
pembuatan makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun
agar penyusunan makalah di masa mendatang akan jauh lebih baik.
Penulis: Abdul Hafidz, Siswa Kelas XII IPA 3, MAN Insan Cendekia Gorontalo.
Penulis: Abdul Hafidz, Siswa Kelas XII IPA 3, MAN Insan Cendekia Gorontalo.
0 Comments:
Posting Komentar