KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS
A. KEDUDUKAN
HADITS
1. Hadits sebagai
sumber hukum
Hadits merupakan sumber hukum Islam (Tasyri`iyah)
yang kedua setelah Al-Quran. Hal tersebut dimaklumi karena beberapa alasan
sebagai berikut:
a. Fungsi hadits sebagai penjelas
terhadap Al-Quran.
b. Mayoritas hadits
relatif kebenarannya (Zhanny Ats-tsubut).
2. Dalil-dalil
kehujahan hadits
a. Dalil Quran
Perintah patuh kepada
Rasul, berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah, antara lain sebagai
berikut:
1. Konsekuensi iman
kepada Allah swt dan rasul-Nya.
فَآمِنُوا بِاللهِ
وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيْمٌ (ال عمران: ۱۷۹)
Karena itu berimanlah
kepada Allah swt dan Rasul-rasul-Nya; Dan jika kamu beriman dan bertakwa maka
bagimu pahala yang besar. (Q.S. Ali Imron: 179)
2. Perintah beriman
kepada Allah swt dibarengkan dengan perintah beriman kepada Rasul-Nya.
يَاأَيُّهَالَّذِيْنَ
آمَنُوا آمِنُوا بِالله وَرَسُوْلِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نُزِّلَ عَلَى
رَسُوْلِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ (النساء : ۱۳٦)
Wahai orang-orang yang
beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang
Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya.
(Q.S. An-Nisa: 136)
3. Kewajiban taat kepada
Rasul karena menyambut perintah Allah swt.
وَمَا أَرْسَلْنَا
مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ تِإِذْنِ اللهِ
(النّساء: ٦٤)
Dan kami tidak mengutus
seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizing Allah swt.
(Q.S An-Nisa: 64)
4. Perintah taat kepada
Rasul bersama perintah taat kepada Allah swt.
قُلْ أطِيْعُوا الله
والرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوا فَإِنَّ الله لاَ يحِبُّ الْكَافِرِيْنَ (ال عمران :
٣٢)
Katakanlah: taatilah
Allah swt dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah swt tidak
menyukai orang-orang yang kafir.
(Q.S Ali Imron: 32)
5. Perintah taat kepada
Rasul secara khusus
وَمَا آتَاكُمُ
الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (الحشر : ٧)
Apa-apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah. (Q.S Al-Hasyr: 7)
Beberapa ayat di atas secara eksplisit memerintahkan
taat kepada Allah swt dan mengikuti Rasulullah saw. Manusia tidak mungkin dapat
mengikuti jejak Rasul tanpa mengetahui sunnah-sunnahnya.
b. Dalil Hadits
1. Hadits Rasulullah saw:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ
أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّتِى
(رواه الحاكم و مالك)
2. Hadits yang
menjelaskan ketika Rasulullah saw mengutus Muadz bin jabal untuk pergi ke
Yaman.
B. FUNGSI
HADITS
1. BAYAN TAQRIR
Hadits sebagai
penguat (taqrir) terhadap ayat Al-Quran.
Contoh: Dalam
Al-Quran terdapat perintah Sholat yang berbunyi
وَأَقِيْمُوا
الصَّلاَةَ وَأتُوْا الزَّكَاة (البقرة: 83)
Ayat di atas
diperkuat oleh sabda Rasul saw yang berbunyi:
بُنِيَ
الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ
رَمَضَانَ وَ حَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
2.
BAYAN TAFSIR
PENJELASAN TERSEBUT TERDAPAT 3 MACAM:
A. TAFSHIL MUJMAL (MEMPERINCI YANG
GLOBAL) – BAYAN TAFSHIL
-
PERINTAH SHALAT صَلُّو كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى
أُصَلِّي
- PERINTAH HAJI لِتَأْخُذُوا
مَنَاسِكَكُمْ
B. TAKHSIS AL-`AM (MENGKHUSUSKAN YANG UMUM) – BAYAN
TAKHSIS
- QS. AN-NISA : 11
يُوْصِيْكُمُ
اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
Allah swt mensyariatkan bagimu
tentang (bagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu:
bagian seorang anak laki-laki sama
dengan bagian dua orang perempuan.
لاَ
يَرِثُ الْقَاتِلُ
Pembunuh tidak dapat mewarisi (harta
pusaka) (HR.At-Tirmidzi)
C. TAQYID AL-MUTHLAQ (MEMBATASI KEMUTLAKAN) – BAYAN TAQYID
Contoh: Firman Allah swt dalam surat Al-Maidah (5) : 38
وَالسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, maka potonglah
tangan-tangan mereka.
Hadits: Ketika ada seseorang yang datang kepada Nabi saw
melaporkan pencurian dan menangkap pencurinya itu, lalu Rasulullah memutuskan
untuk memotong tangan pencuri tersebut sampai pergelangan tangan.
3.
BAYAN NASKHI
Hadits menghapus (nasakh) hukum yang diterangkan dalam
Al-Quran. Dengan syarat Hadits tersebut memiliki derajat mutawatir.
Contoh: Surat Al-Baqarah (2) : 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَينِ وَ
الْأَقْرَبِيْنَ بِالمـــَــعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُــتَّقَيْنَ
(البقرة:180)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf. (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Ayat di atas di-nasakh (hapus) dengan hadits nabi:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ
ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah swt memberikan hak kepada setiap yang
mempunyai hak dan tidak ada wasiat itu wajib bagi pewaris. (HR.An-Nasa`i)
4. BAYAN TASYRI`
Hadits menciptakan dan menetapkan hukum syari`at (tasyri`)
yang baru dan belum dijelaskan secara explisit oleh Al-Quran.
Contohnya: Hadits pengharaman terhadap makan daging keledai
ternak, keharaman setiap binatang yang berbelalai, dan keharaman menikahi (memadu)
seorang wanita bersama bibinya, baik dari pihak ibu maupun pihak bapak.
Sabda Rasulullah saw:
لاَ
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ خَالَتِهَا وَلاَ ابْنَةِ أُخْتِهَا
وَلاَ ابْنَةِ أَخِيْهَا
“Seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan
bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putri saudara istrinya (keponakan
istri)”.
0 Comments:
Posting Komentar