Menyelami dalamnya lautan ilmu Islam hingga nampak cahaya dan terasa indah dalam sukma

Fi`il Mudhari` Marfu`

Fi`il Mudhari` Manshub

Kedudukan dan Fungsi Hadits



KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS
A. KEDUDUKAN HADITS
1. Hadits sebagai sumber hukum
       Hadits merupakan sumber hukum Islam (Tasyri`iyah) yang kedua setelah Al-Quran. Hal tersebut dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Fungsi hadits sebagai penjelas terhadap Al-Quran.
b. Mayoritas hadits relatif kebenarannya (Zhanny Ats-tsubut).
2. Dalil-dalil kehujahan hadits
a. Dalil Quran
Perintah patuh kepada Rasul, berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah, antara lain sebagai berikut:
1. Konsekuensi iman kepada Allah swt dan rasul-Nya.
فَآمِنُوا بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيْمٌ (ال عمران: ۱۷۹)
Karena itu berimanlah kepada Allah swt dan Rasul-rasul-Nya; Dan jika kamu beriman dan bertakwa maka bagimu pahala yang besar. (Q.S. Ali Imron: 179)
2. Perintah beriman kepada Allah swt dibarengkan dengan perintah beriman kepada Rasul-Nya.
يَاأَيُّهَالَّذِيْنَ آمَنُوا آمِنُوا بِالله وَرَسُوْلِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نُزِّلَ عَلَى رَسُوْلِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ (النساء : ۱۳٦)
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. (Q.S. An-Nisa: 136)

3. Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah swt.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ تِإِذْنِ اللهِ  (النّساء: ٦٤)
Dan kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizing Allah swt.
(Q.S An-Nisa: 64)
4. Perintah taat kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah swt.
قُلْ أطِيْعُوا الله والرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوا فَإِنَّ الله لاَ يحِبُّ الْكَافِرِيْنَ (ال عمران : ٣٢)
Katakanlah: taatilah Allah swt dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang kafir.
(Q.S Ali Imron: 32)
5. Perintah taat kepada Rasul secara khusus
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (الحشر : ٧)
Apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.  (Q.S Al-Hasyr: 7)
                Beberapa ayat di atas secara eksplisit memerintahkan taat kepada Allah swt dan mengikuti Rasulullah saw. Manusia tidak mungkin dapat mengikuti jejak Rasul tanpa mengetahui sunnah-sunnahnya.
b. Dalil Hadits
1. Hadits Rasulullah saw:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّتِى (رواه الحاكم و مالك)
2. Hadits yang menjelaskan ketika Rasulullah saw mengutus Muadz bin jabal untuk pergi ke Yaman.

B. FUNGSI HADITS

                1.       BAYAN TAQRIR
                 Hadits sebagai penguat (taqrir) terhadap ayat Al-Quran.
                  Contoh: Dalam Al-Quran terdapat perintah Sholat yang berbunyi
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَأتُوْا الزَّكَاة (البقرة: 83)
                  Ayat di atas diperkuat oleh sabda Rasul saw yang berbunyi:
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَ حَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

2.       BAYAN TAFSIR
PENJELASAN TERSEBUT TERDAPAT 3 MACAM:
             A. TAFSHIL MUJMAL (MEMPERINCI YANG GLOBAL) – BAYAN TAFSHIL
 - PERINTAH SHALAT صَلُّو كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّي
- PERINTAH HAJI لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ      
B. TAKHSIS AL-`AM (MENGKHUSUSKAN YANG UMUM) – BAYAN TAKHSIS
- QS. AN-NISA : 11
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
Allah swt mensyariatkan bagimu tentang (bagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu:
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
لاَ يَرِثُ الْقَاتِلُ
Pembunuh tidak dapat mewarisi (harta pusaka) (HR.At-Tirmidzi)
C. TAQYID AL-MUTHLAQ (MEMBATASI KEMUTLAKAN) – BAYAN TAQYID
Contoh: Firman Allah swt dalam surat Al-Maidah (5) : 38
وَالسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan-tangan mereka.
Hadits: Ketika ada seseorang yang datang kepada Nabi saw melaporkan pencurian dan menangkap pencurinya itu, lalu Rasulullah memutuskan untuk memotong tangan pencuri tersebut sampai pergelangan tangan.

3.       BAYAN NASKHI
Hadits menghapus (nasakh) hukum yang diterangkan dalam Al-Quran. Dengan syarat Hadits tersebut memiliki derajat mutawatir.
Contoh: Surat Al-Baqarah (2) : 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَينِ وَ الْأَقْرَبِيْنَ بِالمـــَــعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُــتَّقَيْنَ
(البقرة:180)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Ayat di atas di-nasakh (hapus) dengan hadits nabi:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah swt memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak dan tidak ada wasiat itu wajib bagi pewaris. (HR.An-Nasa`i)
 
4. BAYAN TASYRI`
Hadits menciptakan dan menetapkan hukum syari`at (tasyri`) yang baru dan belum dijelaskan secara explisit oleh Al-Quran.
Contohnya: Hadits pengharaman terhadap makan daging keledai ternak, keharaman setiap binatang yang berbelalai, dan keharaman menikahi (memadu) seorang wanita bersama bibinya, baik dari pihak ibu maupun pihak bapak.
Sabda Rasulullah saw:
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ خَالَتِهَا وَلاَ ابْنَةِ أُخْتِهَا وَلاَ ابْنَةِ أَخِيْهَا
“Seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putri saudara istrinya (keponakan istri)”.


Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

Latest Posts

Back to Top

Recent Posts

default
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Cari Blog Ini

Blog Archive


CAHAYA ISLAM

Join & Follow Me

Recommend us on Google!

Postingan Populer