Ruqyah adalah
membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata
hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan
lainnya.Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal
dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada
ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi
kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang
dilakukan oleh para dukun.
Sebagaimana
dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi
berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:
1.
Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an
atau nama dan sifat Allah.
2.
Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang
mempunyai makna.
3.
Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh
dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Kriteria ruqyah
yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini:
1.
Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al
Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang
dituntunkan.
2.
Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak
mampu menggunakannya.
3.
Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah
hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
4.
Isi ruqyah jelas maknanya.
5.
Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada
selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen).
6.
Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan
seperti celaan.
7.
Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti
dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di
kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus
Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310).
Kriteria-kriteria
di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan
ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas
maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan
memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek
dukun tersebut bermasalah.
Lebih
bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung
kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan
tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى
وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”
(HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits di atas menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung
kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian.
Semoga Allah mengokohkan aqidah kita dan menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan
kita di atas tauhid. Aamiin..
0 Comments:
Posting Komentar