1.
Menguburkan jenazah hukumnya
fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. (Al-Anfal:21)
2.
Salah satu hak saudara Muslim
terhadap saudara muslim yang lainnya yaitu mengiringi dan menguburkan jenazah.
(Bukhari)
3.
Prinsip kedalaman kubur mayat
adalah lebih dalam itu lebih baik. (Tirmidzi)
4.
Boleh dua atau tiga orang yang
menerima mayat di dalam kuburan. Sebaiknya yang menerima mayat di liang kubur
adalah orang yang banyak membaca Alquran atau hafizh Alquran. (Tirmidzi)
5.
Sunnah membuat liang lahat
disebelah kanan mayat atau ditengah lobang. (Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi)
6.
Bagi yang hadir di pemakaman,
disunnahkan ikut menaburkan tanah setidaknya tiga kali taburan ke lubang
kuburan. (ibnu Majah)
7.
Memasukkan mayat hendaknya dari
ujung kuburan dan posisinya adalah berbaring di sisi kanannya. (Abu Dawud,
Hakim)
8.
Ketika menguburkan hendaknya
mengucapkan :
9.
“Dengan nama Alloh swt, atas jalan
Rasulullah saw”.
10.
Yang hadir hendaknya mendoakan
ampunan bagi mayat. (Ibnu Majah)
11.
Boleh mengangkat mayat yang telah
dikubur. (Bukhari).* Jika memang ada keperluan dan alasan yang dibenarkan oleh
syariat.
12.
Disunnahkan agar meratakan kuburan
dengan tanah, yaitu sama tinggi dengan tanah yang disampingnya. Boleh hanya
meninggikan tanah kuburan hanya sejengkal dari permukaan tanah. Dan boleh
menandai kuburan dengan batu, atau nama yang di tulis atasnya. Rasulullah saw
menandai kuburan Usman bin Maz’un r.a. dengan batu (Asy-syafi’i).
13.
Dilarang menembok bangunan
kuburan. Apalagi membangunnya dengan megah. (Muslim)
14.
Diharamkan membangun masjid tempat
shalat di atas kuburan. (Nasa’i)
Bolehkah Mengubur Mayat pada Malam Hari?
Syekh Abdul Aziz bin Baz sebagai mufti umum Arab
Saudi pada zamannya pernah ditanya dengan pertanyaan semisal (Majmu’ Fatawa
wa Maqolat Mutanawwi’ah: 13/100). Beliau menjawab, “Boleh menguburkan
mayat di malam hari jika keluarganya sudah memandikannya, mengafaninya, dan
menyolatinya (dengan baik).[1]
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menguburkan beberapa kaum muslimin pada malam hari, bahkan beliau sendiri
dikubur pada malam hari, demikian juga Abu Bakr, Umar bin Khaththab, dan Utsman
bin Affan. Beliau semua dikubur malam hari jika telah dilaksanakan semua
perkara yang disyariatkan.
Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para
ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari
mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan. Oleh karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslim:
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ
“Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga
(mayat tersebut) dishalatkan.” (HR. Muslim: 943)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut
telah dishalati, maka boleh dikuburkan pada malam hari.
============
Catatan kaki:
[1] Pendapat lain mengatakan bahwa hal tersebut (menguburkan mayat di malam hari –ed) tetap terlarang kecuali kondisi darurat, sebagaimana dikuatkan oleh Syekh Muhammad Nasiruddin al-Albani; dan pendapat yang ketiga adalah makruh. (Lihat Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha, Syekh al-Albani)
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, Edisi
Khusus, tahun ke-9, 1430 H/2009 M.Catatan kaki:
[1] Pendapat lain mengatakan bahwa hal tersebut (menguburkan mayat di malam hari –ed) tetap terlarang kecuali kondisi darurat, sebagaimana dikuatkan oleh Syekh Muhammad Nasiruddin al-Albani; dan pendapat yang ketiga adalah makruh. (Lihat Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha, Syekh al-Albani)
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com
0 Comments:
Posting Komentar