يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا
أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah), sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi, untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya, lagi Maha Terpuji." – (QS.Al-Baqarah {2}:267)
Pengertian
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah
mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai
negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta.
Latar Belakang
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki
alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian,
peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal
di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat
profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe
zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari
zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan
golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang
membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai
hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu
pengeluaran dari zakat profesi:
1.
Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup
setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2.
Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu
Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan
akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta
dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.
Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan
haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap
waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada
nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara
dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka
nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian
yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang
dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini,
ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena
itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5%
dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan
perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas,
dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut
dua cara:
- Secara langsung, zakat
dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan
bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang
diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp
3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X
3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan
kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan
kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang
penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp
1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap
bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Tanya Jawab
Pertanyaan I:
1. Apakah orang yang bekerja sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan swasta wajib zakat? Jika ya, berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)
Jawaban I:
Bapak Mugi yang dirahmati Allah.
1. Apakah orang yang bekerja sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan swasta wajib zakat? Jika ya, berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)
Jawaban I:
Bapak Mugi yang dirahmati Allah.
Zakat adalah
kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila
penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib
mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat yang harus
dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga
dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan
setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000 per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000 per bulan.
Maka itu, apabila
penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp 4.420.000, Bapak wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih Bapak. Demikian,
semoga membantu.
*******
Pertanyaan II:
Apakah zakat profesi ? Kapan nisabnya? (Eisnadi, 46 tahun)
Jawaban II:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*******
Pertanyaan II:
Apakah zakat profesi ? Kapan nisabnya? (Eisnadi, 46 tahun)
Jawaban II:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Isnadi yang
dirahmati Allah.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.
Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.
Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya.
Adapun nisab zakat profesi itu dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras (653 kg padi/gabah = lima ausaq) dan dikeluarkan pada saat setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya.
Adapun nisab zakat profesi itu dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras (653 kg padi/gabah = lima ausaq) dan dikeluarkan pada saat setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
Jadi, Bapak bisa
mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan bersih Bapak setiap bulan. Contoh
perhitungannya adalah jika asumsi harga beras Rp 8.500 maka Rp 8.500 x 520 kg =
Rp 4.420.000.
Maka itu, apabila penghasilan Bapak telah memenuhi nisab zakat sebesar Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Demikian, semoga membantu.
Maka itu, apabila penghasilan Bapak telah memenuhi nisab zakat sebesar Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Demikian, semoga membantu.
0 Comments:
Posting Komentar