
Allah berfirman
:
Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka ( QS Al Taubah, ayat 103 ). Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya) ( QS Ar Rum 39 ).
Hai orang orang
yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya,
padahal kamu sendiri tak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji ( QS Al
Baqarah 267 ).
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada
tiap tiap butir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui (QS Al
Baqarah 26)
1. Hikmah
Zakat, antara lain :
- menyukuri nikmat Allah, meningkat suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan dosa;
- melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya;
- memerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber bencana dan kejahilan;
- membina dan mengembangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya;
- mewujudkan rasa solidaritas dan belas kasih
- merupakan manifestasi kegotong royongan dan tolong menolong
2. Keutamaan
Zakat, antara lain :
- menumbuh suburkan pahala;
- memberi berkat kepada harta yang tinggal (setelah dizakati)
- menjadi sebab bertambahnya rezeki, pertolongan dan inayah Allah SWT
- menjauhkan diri dari bencana yang tidak dikehendaki
- menjauhkan diri dari api neraka dan melepaskannya dari kepicikan dunia dan akhirat
- mendatangkan keberkatan dan kemaslahatan kepada masyarakat
- menumbuhkan kerukunan dan membuahkan kasih sayang
- mengembangkan rasa tanggung jawab dan menghasilkan uswatun hasanah
Zakat Fithri
Zakat fithri atau zakat fitrah punya hikmah yang begitu banyak. Zakat ini diwajibkan bagi yang beragama Islam dan yang mendapati tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadhan dan malamnya. Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah di mana ia tunaikan untuk dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Yang ditunaikan adalah berupa satu sho’ makanan pokok dari negeri masing-masing seperti beras. Satu sho’ itu diperkirakan sekitar 2,157-3,0 kg.
Dinamakan Zakat Fithri
Fithri berarti tidak berpuasanya orang yang berpuasa. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena kewajiban tersebut berkaitan dengan Idul Fithri, sehingga penunaiannya pun dekat-dekat dengan hari raya tersebut, bukan di awal atau pertengahan bulan.
Zakat fithri bisa pula disebut dengan fitrah, yang artinya khilqoh atau sifat pembawaan dari lahir.
Imam Nawawi mengatakan bahwa makanan yang digunakan untuk zakat fithri disebut dengan fithroh (fitrah). Itu hanya istilah fuqoha saja, bukan istilah dari Arab atau diarab-arabkan. Sehingga boleh juga penyebutannya dengan zakat fitrah sebagai istilah syar’i.
Intinya, zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 335.
Hikmah Zakat Fithri
Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang
yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi
makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat
maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.
Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits
ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini hasan)Hikmah disyari’atkannya zakat fithri amatlah banyak sekali yang bisa dirinci di antaranya sebagai berikut:
1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2- Untuk memberi makan kepada orang iskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5- Zakat fithri adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fithri adalah bentuk syukur setelah puasa itu sempurna. (Lihat Az Zakat fil Islam, 322-324)
Wallahu A`lam bishshawab..
Sumber
0 Comments:
Posting Komentar