Menyelami dalamnya lautan ilmu Islam hingga nampak cahaya dan terasa indah dalam sukma

Fi`il Mudhari` Marfu`

Fi`il Mudhari` Manshub

Ibadah Umroh

Ibadah Umroh

Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.

Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut:
  1.   Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan ihram jika tidak berniat maka umrahnya tidak sah.
  2.   Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan tawaf karena Allah S.W.T.
  3.   Sa’i. Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan balik dari Marwah ke Safa.
  4.   Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan Sai’.
  5. Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.
Syarat Umroh
Syarat umroh harus memenuhi semua kriteria berikut:
  1.   Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam.
  2.   Baligh (Dewasa). Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
  3.   Aqil (Berakal sehat). Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
  4.   Merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan.
  5.   Istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.
Tahapan-Tahapan Umroh
Tata cara pelaksanaan ibadah umroh adalah mandi, berwudhu, ihram dari miqot, shalat sunat ihram dua rakaat, niat umroh dengan membaca “ Labbaik Allahumma ‘Umratan ”, membaca Talbiah serta tawaf di Masjidil Haram, Tawaf, Sa’i, antara Shafa dan Marwah dan Tahallul (cukur) dengan melaksanakan berbagai rangkaian ibadah tersebut, maka selesailah ibadah umroh.

Wajib Umrah
Wajib Umrah hanya satu yaitu Ihram dari Miqat. Bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap sah tapi harus bayar dam. Selain itu bagi umrah wajib menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram.
Bagi yang belum mampu menunaikan ibadah haji, kiranya berharap minimal ia bisa melaksanakan ibadah umroh agar bisa beribadah di Masjidil Harom di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Semoga setiap keinginan kita untuk ibadah kepada Alloh swt dengan khusyu dapat ijabah-Nya..aamiin..

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Latest Posts

Back to Top

Recent Posts

default
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Cari Blog Ini


CAHAYA ISLAM

Join & Follow Me

Recommend us on Google!

Postingan Populer

Sepakbola GP