HADITS KETIGAPULUH DUA
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ
سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه
وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ
مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ
طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Kosa kata :
ضرر
: Membahayakan diri sendiri
|
ضرار
: Membahayakan diri orang lain
|
Terjemah hadits :
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh
melakukan perbuatan yang mencelakakan (mudharat)“ (Hadits hasan diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta lainnya dengan cara musnad, juga
diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattha’ secara mursal dari Amr bin Yahya
dari bapaknya dari Rasulullah, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi hadits
ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkan).
Kandungan Hadist:
1. Ajaran
Islam sangat mementingkan keselamatan pribadi dan orang lain.
2. Termasuk
sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya, seperti: minuman keras, ganja, narkotik, obat-obat terlarang
dll.
Tema hadits dan ayat Al Quran
yang terkait:
1. Larangan
mendatangkan kecelakaan: 2: 195
0 Comments:
Posting Komentar