HADITS KETIGAPULUH TIGA
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ
بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ
الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا،
وبعضه في الصحيحين]
Kosa kata :
يُعطَى : Diberikan
|
ادعى
: Menuduh
|
البيِّنة : Bukti
|
المدعي : Orang yang menuduh
|
اليمين : Sumpah
|
انكر : Mengingkari
|
Terjemah hadits:
Dari
Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya
setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu
(agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti
dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ . (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan
lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Kandungan Hadist:
1. Seorang
hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat
menguatkan pengakuan mereka.
2. Seorang
hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal.
3. Pada
dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang
hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan
menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah
hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Tema-tema hadits:
1. Hukum harus
ditegakkan : 4 : 65, 24 : 51
2. Penegakkan
hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas : 24 : 4, 24 : 23
0 Comments:
Posting Komentar