Menyelami dalamnya lautan ilmu Islam hingga nampak cahaya dan terasa indah dalam sukma

Fi`il Mudhari` Marfu`

Fi`il Mudhari` Manshub

Terpeliharanya jiwa seorang muslim



HADITS KEEMPAT BELAS

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata :
  يحل    : Halal
دم          :  Darah
الثيب     : Yang sudah menikah
الزاني      :  Orang yang berzina
    التارك: Yang meninggalkan
المفارق     : Memisahkan dirinya

Terjemah hadits :  
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
 
Kandungan Hadist :
1.   Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.   Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.   Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.   Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.   Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.   Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.   Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Tema-tema hadits :
1. Nyawa seorang muslim dilindungi         : 4 : 93
2.   Hukuman dalam Islam sebagai bentuk perlindungan  : 2 : 179
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Latest Posts

Back to Top

Recent Posts

default
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Cari Blog Ini

Blog Archive


CAHAYA ISLAM

Join & Follow Me

Recommend us on Google!

Postingan Populer

Sepakbola GP

Blog Archive