HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata :
يحل
:
Halal
|
دم
: Darah
|
الثيب : Yang sudah menikah
|
الزاني : Orang yang
berzina
|
التارك: Yang meninggalkan
|
المفارق : Memisahkan
dirinya
|
Terjemah hadits :
Dari
Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi
wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa
tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam)
adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah
pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan
meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kandungan
Hadist :
1. Tidak
boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon
(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan
agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam
sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati
kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan
murtad.
3. Sesungguhnya
agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka
wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana
dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan
melindungi.
5. Pendidikan
bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi
oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits di atas
menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam
hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang
diharamkan oleh Allah ta’ala.
Tema-tema hadits :
1. Nyawa seorang muslim
dilindungi : 4 : 93
2. Hukuman
dalam Islam sebagai bentuk perlindungan :
2 : 179
0 Comments:
Posting Komentar